❄️ Tugas Keamanan Pondok Pesantren
Demikeamanan dan kenyamanan, oleh pengasuh pondok, para santri diarahkan untuk belajar di bangunan atau ruang-ruang di dalam lingkungan pesantren yang masih memungkinkan digunakan untuk belajar seperti; di masjid, kamar-kamar santri, rumah pengasuh pesantren, dan di halaman terbuka dengan bernaung di bawah teduhnya pepohonan yang tumbuh di
ContohKarya Tulis (Kegiatan Pondok Pesantren Roudlotu Firqotinnajiyyah (Rafirna) dan Manfaatnya) Oleh karena itu, tugas pokok yang dipik u l pesantren pada esensinya adalah mewujudkan manusia dan masyarakat muslim Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt. Dalam kaitan ini secara lebih khusus lagi pesantren bahkan diharapkan
SMAdi Pondok Pesantren. B. Keaslian Penelitian Penelitian tentang remaja dan pondok pesantren telah banyak dilakukan. Baik melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Santri adalah sebutan khas remaja yang menempati pondok pesantren. Perilaku yang menyimpang pada remaja di pondok pesantren juga pernah dilakukan dintararanya mengungkap
Berikutadalah beberapa tokoh lulusan pesantren. Mahfud MD. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang dilantik pada 2019 ini sebelumnya pernah beberapa kali menjadi menteri. Ia juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008-2013. Mahfud MD adalah alumni Pondok Pesantren Al Mardhiyyah yang terletak di Waru, Pamekasan, Madura.
Dalamrangka memutus rantai penyebaran serta menekan laju perkembangan Covid 19 di Kabupaten Jember, Posko Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, Dioptimalkan untuk meninjau lokasi-lokasi yang dikhawatirkan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti yang dilakukan pada Senin (30/11/2020), yang meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di Pondok
Disampaikanjuga, Pondok pesantren Al – Madani memilki Visi, Menjadi lembaga pendidikan berkualitas sebagai kontributor terdepan dalam mencetak generasi muda Islam yang mampu membawa umat, agama, dan bangsa. Danrem 162/WB Apresiasi Personel Satuan Tugas Pengamanan Presiden RI; Terpopuler. 6 hari yang lalu Rugi Puluhan Juta, Tiket MotoGP
ProfilPondok Pesantren Al Hidayah (MTI Muaro Labuah) Solsel. A. MUQADIMAH. Sektor Pendidikan merupakan salah satu solusi terbaik untuk mengeluarkan bangsa ini dari kemerosotan moral dan nilai nilai pendidikan Sudah menjadi kesadaran bersama dari seluruh elemen bangsa bahwa dampak dari pendidikan yang baik berimplikasi luas terhadap sektor
TUGASAKHIR 142 LISTIANI PUTRI S - 21020114130109 72 Security Menjaga keamanan lingkungan pesantren Tabel 4.1 Pendekatan Pelaku Kegiatan Sumber : (Analisis) Adapun skema pembagian fungsi ruang pada pondok pesantren modern, dapat dilihat pada diagram dibawah ini. Gambar 5.1 Kelompok Fungsi Ruang Primer
UNDANGUNDANG TENTANG PESANTREN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat
pondokpesantren putra putri Assalafie terletak di desa Babakan kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon propinsi Jawa Barat Republik Indonesia. Didirikan pada tahun 1966 M / 1386 H, oleh Al Maghfurlah Hadratusyaikh KH. Syaerozi Abdurrohim (1935 – 2000 M).
JOBDESCRIPTION PENGURUS PONDOK PESANTREN WASILATUL HUDA. 1. KETUA UMUM. • Sebagai pengemban amanat dari Pengasuh Pondok Pesantren Wasilatul Huda.•. Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan pesantren. • Memimpin, mengkoordinasi, mengambil kebijakan dalam kegiatan pesantren. • Melakukan pengambilan keputusan dengan
Istilahdi Pondok Modern Gontor. « on: 03 Jun, 2016, 10:57:14 ». Sul : Konsul panggilan seperti bro, berasal dari kata konsulat, namun berkembang untuk kata panggil siapapun santri lain yang tidak dia tau namanya. Konsulat : biasanya tempat berkumpulnya santri dari masing2 wilayah yg telah ditentukan.
mbBzOxg. Posted on 9 Mar 2020 Tibkam adalah instansi yang bertugas menegakkan kedisiplinan, tata tertib dan segenap peraturan yang diterapkan di Pondok Pesantren Sidogiri. Secara umum, personil bagian Tibkam dibagi menjadi dua; Tibkam bagian dalam dan Tibkam bagian luar. Petugas Tibkam bagian dalam diambil dari santri aktif sedangkan Tibkam bagian luar diambilkan dari alumni Pondok Pesantren Sidogiri yang bertempat tinggal di sekitar area Pondok Pesantren Sidogiri. VISI Terciptanya lingkungan Pondok Pesantren Sidogiri aman dan tertib untuk mencapai santri ibâdillâh ash-shâlihîn. MISI Menjaga Pondok Pesantren Sidogiri dari pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai dan norma Pondok Pesantren kedisiplinan dan ketaatan santri terhadap norma dan nilai Pondok Pesantren Sidogiri.. PROGRAM DAN KEGIATAN Patroli Salah satu program rutin harian Bagian Tibkam adalah mengadakan program patroli secara berkala dengan jadwal waktu dan wilayah yang telah ditentukan. Patroli ini dilakukan di dalam komplek Pesantren dan di luar Pesantren. Untuk patroli di luar kawasan Pesantren, Bagian Tibkam dilengkapi dengan fasilitas sepeda pancal dan sepeda motor demi mempermudah dan memaksimalkan kinerja. Jaga Malam Kegiatan Jaga Malam dilaksanakan mulai pukul 1200 WIs s/d 0400 WIs dinihari. Sebanyak kurang lebih lima puluh personel jaga disebar ke beberapa titik di kawasan Pondok Pesantren Sidogiri yang telah dibangunkan pos-pos khusus penjagaan, setiap 30 menit para personel jaga berpindah dari satu pos ke pos yang lain secara bergiliran. Kontrol Rambut Salah satu peraturan yang berkaitan dengan aspek fisik santri adalah kriteria rambut yang diatur sedemikian rupa; dilarang menggunakan semir; dilarang mengikuti gaya atau model rambut yang tidak mencerminkan kepribadian santri semisal rambut ala anak punk, mohak, dls; dilarang memelihara rambut gondrong. Dalam penerapan aturan rambut tersebut, Pihak Tibkam kemudian menjalankan program Kontrol Rambut santri yang diadakan setiap satu bulan satu kali. Program Kontrol Rambut ini dilaksanakan di setiap Daerah dan titik strategis yang sering dilewati santri. Program ini akan lebih intens dan ketat menjelang hari libur santri. Pengamanan dan Penertiban Parkir Bagian Tibkam melakukan penjagaan tempat parkir secara terjadwal di setiap area parkir yang ada di Pondok Pesantren Sidogiri meliputi area parkir di lingkungan Madrasah Miftahul Ulum MMU, area Balai Tamu, dan area belakang Daerah K. Pelatihan Bela Diri Instansi Tibkam menyelenggarakan pelatihan bela diri dengan mendatangkan instruktur yang sudah dianggap ahli dan mampu membimbing dan melatih kemampuan bela diri personel Tibkam dan santri senior. Pelatihan beladiri ini dilaksanakan dua kali dalam sepekan pada malam selasa dan Jumat bertempat di lapangan Sidogiri. Post Views 6,532 Redaksi Kami menerima kiriman tulisan dari pembaca. Kirim tulisan Anda ke email redaksi Pemasangan iklan silakan hubungi kami di email iklan
MEDIA LITRASI - Setiap lembaga Pesantren umumnya memiliki sub organisasi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengawasan, pengayoman dan pengawasan santri serta menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan pesantren, organisasi itu disebut dengan Pengasuhan atau juga disebut dengan istilah "Riaayah"Peran pengasuhan sangat penting dan mempengaruhi stabilitas pendidikan dan pengajaran, selain memastikan kenyamanan dan ketertiban Pengasuhan juga berperan sebagai pengganti orangtua santri, mengurusi seluruh santri dari bangun tidur sampai tidur melaksanakan tugas sebagai pengasuh tentunya setiap Pondok Pesantren memiliki program, sistem dan strategi yang dibakukan sebagai panduan kerja, namun untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab besar itu, ada 4 hal yang perlu dimiliki Pengasuhan Santri di Lembaga Pondok Menjalin Kedekatan dengan Wali SantriHal ini sangat penting dan harus dilakukan pengasuhan santri pesantren, menjalin komunikasi baik dengan para wali santri serta menjalin ikatan kerja sama. Pengasuhan yang berperan sebagai pengganti orangtua santri di lingkungan pesantren tentunya memerlukan informasi dari orangtua kandung santri wali, informasi terkait sikap dan kecenderungan anak itu perlu tentunya menyadari dalam proses mendidik dan membina sejumlah anak tidak bisa dilakukan dengan cara yang komunikasi interaktif dan kedekatan inilah peluang pengasuhan menyelami pemikiran para wali santrinya sehingga memudahkan proses dalam pembinaan serta tidak canggung dalam dialog jika suatu masa terjadi permasalahan yang dialami disayangkan jika ustad ustazah yang bertugas sebagai pengasuhan di pondok pesantren menutup diri tidak menjalin komunikasi dengan wali santrinya, yang lebih ironi lagi wali santri tidak mengenali sosok yang pengasuh anaknya di dengan wali santri hanya disaat santri mendapati masalah saja atau sekedar menginformasikan santri itu sakit, hal ini akan berpotensi menimbulkan masalah dikemudian kita pahami bahwa dengan kedekatan ikatan kedekatan bersama wali santri akan memberikan keuntungan, mungkin saja kita mendapat solusi dari permasalahan yang kita alami dalam bertugas, mendapat bantuan dan dukungan dari segala program yang ditetapkan di pondok Hak PrerogatifUstad ustazah yang bertuga sebagai Pengasuhan Santri harusnya memiliki Hak Prerogatif, artinya memiliki wewenang dalam tindakan tertentu. Dalam melaksanakan tugas di lapangan ada beberapa kondisi dimana pengasuhan wajib mengambil keputusan dan tindakan paling sederhana seperti mengambil tindakan terhadap santri yang mengalami sakit atau mengalami kecelakaan, tentunya hal ini membutuhkan tindakan cepat, akan menjadi hambatan serius jika pengasuhan tidak memiliki wewenang, segala sesuatu tindakan harus atas izin resmi Pimpinan Pesantren, permasalahan akan semakin rumit jika pimpinan tidak berada di lingkungan pesantren atau tidak dapat itu Hak Prerogatif yang harus dimiliki pengasuhan adalah keputusan dan kebijakan tertentu yang tidak bisa diganggu pimpinan. Ada masa dimana team dalam struktur pengasuhan mengambil putusan untuk memberhentikan santri memecat santri, keputusan dikeluarkan tentunya setelah dilakukan evaluasi dan berbagai tahapan yang berlaku dalam sistem mengeluarkan izin kepada santri, wewenang dalam melakukan introgasi santri, menerapkan sanksi dan hal-hal lain. inilah yang dinamakan Hak Prerogatif, tidak harus mengkonfimasi izin kepada Pimpinan Pesantren terkecuali kebutuhan Support TugasSelain menjalin hubungan baik dengan wali santri, untuk mendapati kemudahan kerja Pengasuhan harus menjalin hubungan dengan oknum eksternal diluar lingkungan pesantren, hal ini juga tidak kalah pentingnya dan sangat besar manfaat yang bisa komunikasi dan hubungan baik terhadap Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa sekitar, jika diperluas lagi Pengasuhan harus memiliki hubungan baik dengan Kecamatan, aparat kepolisian dan militer, serta tokoh pendidikan, tokoh agama, pakar psikolog, jurnalis media, perusahaan angkutan umum dan ini sangat berguna disaat kita mendapat problem di internal pesantren. Ada banyak kasus yang mungkin saja terjadi tanpa dugaan atau sesuatu diluar batas suatu peristiwa terjadi seperti santri kabur meninggalkan komplek pesantren, musibah yang menimpa santri, tindakan kriminal terjadi akibat konfilik sosial dan permasalahan lainnya. Disinilah kita yang bertugas sebagai pengasuhan membutuhkan Team SolidDalam melaksanakan tugas di sektor pengasuhan santri sangat tidak mungkin dilakukan seorang diri atau pekerja individual. Pengasuhan merupakan salah satu sub organisasi di lembaga pesantren tentunya memiliki sruktur yang bertugas diberbagai bidang porsonil di setiap bidang yang ditugaskan tentu harus memiliki potensi kerja dan benar-benar mampu melaksanakan tugas dengan baik, inilah yang dinamakan dengan Team SolidSecara umum, organisasi pengasuhan mendapati struktur diantaranya Kepala Pengasuhan, wakil, sekretaris, Bidang Keamanan, Bidang Ubdiyah, Bidang Kebersihan, Bidang Kesehatan, Bidang logistik/dapur umum, Bidang bahasa, Bidang Olahraga dan lain-lain sampai kepada pengasuh disetiap asrama , sesuai kebutuhan setiap pondok Peantren yang memiliki kuantitas besar dengan jumlah santri mencapai ribuan, biasanya memiliki bidang-bidang tertentu seperti, Bidang perairan, Bidang penerangan genset/listrik, Bidang Pertamanan dan lain-lain. Seluruh personil dalam struktur tersebut merupakan ustad ustazah yang berada menetap di lingkungan bidang itu memiliki kader dari kalangan santri itu sendiri, struktur pengasuhan di pondok pesantren membawahi organisasi santri yang mendapati tugas untuk membantu menjalankan roda pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren merupakan pemerintahan skala kecil didalamnya terdapat populasi manusia yang terus beraktifitas setiap waktu. Apa saja bisa terjadi dan menimpa lembaga pesantren entah itu musibah atau mungkin tragedi yang datang dari dalam atau luar sangat berberan penting terhadap stabilitas lingkungan pesantren, karenanya setiap ustad dan ustazah yang mendapati tugas di sektor pengasuhan harus benar-benar dengan 4 Hal diatas dapat menjadikan permasalahan besar menjadi hal kecil dan dapat dengan mudah untuk diselesaikan dengan baik dan bijak.
Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Daftar isi BAB I KETENTUAN UMUM BAB II Kewajiban dan Hak BAB III LARANGAN BAB IV JENIS HUKUMAN BAB V TUJUAN TATA TERTIB TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 2 Aturan Umum Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan berlaku bagi para khudama’/kabule’en. Pasal 3 Perkecualian Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 3 Umum Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 4 Administrasi Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot Membayar semua administrasi yang telah ditentukan Memiliki kartu tanda santri Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 satu bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan. Pasal 4 Pendidikan Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning. Pasal 5 Keamanan Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan. Pasal 6 Akhlaq Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat. Memenuhi panggilan Pengurus. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan sar’an wa’ adatan. Menghormati tamu. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus. Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan. Memasak pada tempat yang telah disediakan. Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya. Pasal 8 Organisasi Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif. Pasal 9 Hak Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren Menggunakan fasilitas Pesantren Memperoleh pelayanan yang baik BAB III LARANGAN Pasal 10 Umum Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah Pasal 11 Administrasi Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor Merubah foto atau identitas kartu santri. Pindah pondok tanpa izin pindah. Pasal 11 Keamanan Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM senjata tajam. Bertengkar atau berkelahi. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh. Menyalah gunakan surat izin. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren. Bermain play station di rental Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Bepergian atau pulang pada malam hari. Pasal 12 Akhlaq Santri yang belum dewasa dilarang merokok. Bergurau atau duduk di tepi jalan. Menghina atau melawan Pengurus. Membully/menindas santri lain Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato. Menyemir rambut. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu. Mengumpat atau berkata jorok. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat. Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat. Memelihara binatang. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan. Corat coret pada dinding, meja dan kursi. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya. Memindah atau merusak inventaris pondok. Pasal 14 Organisasi Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus. Menyalah gunakan izin organisasi. BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 15 Ringan Diperingatkan. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi. Membaca Al’quran Kerja bakti Disita barang buktinya. Ganti rugi. Dihukum sesuai kebijaksanaan. Pasal 16 Sedang Guyur dan disita barang buktinya. Gundul dan disita barang buktinya. Pasal 17 Berat Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat. Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah Tidak membuang sampah pada tempatnya. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku. Bepergian atau pulang pada malam hari. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an. Pasal 20 Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya. Menyalah gunakan izin. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren. Mengakses internet di warnet. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Bermain play station di rental Pasal 21 Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis pacaran. Tidak mengikuti jam wajib belajar. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren. Pasal 22 Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Bertengkar atau berkelahi. Menghina atau melawan PengurusPesantren. BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 23 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
tugas keamanan pondok pesantren